

“Susu formula diberikan sebagai obat rujukan apabila bayi berada pada kondisi tertentu. Di negara-negara lain, susu formula hanya boleh dijual di farmasi, bahkan di beberapa negara tertentu pembelian susu formula harus menggunakan resep”.
Pelegalan kode etik pemasaran produk adalah The International Code of marketing of Breastmilk Subtitles” yang dikeluarkan WHO pada tahun 1981, selanjutnya disebut KODE WHO.
KODE WHO sendiri mencakup produk pengganti ASI dan produk susu lainnya, yaitu makanan dan minuman yang dipasarkan atau direpresentasikan cocok untuk digunakan sebagai pengganti ASI secara keseluruhan atau sebagian.
Dikarenakan WHO merekomendasikan menyusui sampai 2 tahun, maka produk susu formul berlaku mulai anak berusia 2 tahun.

Bentuk larangan KODE sendiri meliputi:
- Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain pada masyrakat
- Dilarang memberi sampel gratis susu formula pada ibu
- Dilarang promosi susu formula di sarana layanan kesehatan
- Dilarang memberi hadiah atau sampel pada petugas kesehatan
- Dilarang memuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk
- Informasi pada petugas kesehatan harus faktual dan ilmiah
- Informasi susu formula termasuk pada label harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan. Penerapan kode etik pemasaran produk di Indonesia harus secepatnya dilakukan.
Karena menurut penelitian KODE, Indonesia merupakan salah satu negara yang angka pemberian ASI eksklusifnya sangat rendah.
Pelanggaran kode etik pemasaran produk (khusunya susu formula) sangat luar biasa, yaitu terjadi semua media, menembus jajaran petugas kesehatan, dan langsung ke konsumen.





